Pada tahun 1961, pemerintah resmi menasionalisasi perusahaan ini dan menetapkan perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Indah Karya.
Pada tahun 1971, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero) Indah Karya yang disingkat PT. Indah Karya (Persero) yang dikini dipimpinin oleh Ir. Sapri Pamulu, M.ASCE.,Ph.D.
Konstruksi fondasi bangunan gedung ini dikerjakan oleh Ir. P Tool bekerja sama dengan kontraktor Nedam. Untuk penyelesaian bangunannya digarap oleh Hollandsche Beton Maatschappij (HBM).
Gedung PPN pernah jadi bangunan tertinggi di Jakarta pada saat itu, yang terdiri dari 4 lantai. Setiap lantai memiliki ketinggian sekitar 5 meter untuk mengantisipasi faktor cuaca panas.
Gedung PPN kemudian beralih fungsi menjadi kantor Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada 1987.
LPU tadinya berkantor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur lalu pindah ke Gedung PPN karena bangunan sebelumnya dianggap sudah tak layak.
LPU merupakan lembaga bentukan Presiden Soeharto sejak 1970. Setelah Soeharto lengser, namanya diganti jadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 dengan peranan, fungsi, dan struktur organisasinya makin diperkuat.
Gedung KPU RI telah menjadi saksi perjalanan panjang politik Indonesia sejak orde baru hingga reformasi saat ini.