PT IMIP: 18 Korban Tewas Ledakan Smelter Dapat Santunan Rp600 Juta

PT IMIP: 18 Korban Tewas Ledakan Smelter Dapat Santunan Rp600 Juta

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Sebanyak 18 korban tewas ledakan smelter dipastikan bakal mendapat uang santunan sebesar Rp 800 juta. Seperti diketahui, total ada 59 orang dilaporkan menjadi korban ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebanyak 18 orang di antaranya tewas dan 41 orang lainnya masih menjalani perawatan.

Ledakan tungku smelter PT ITSS di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) awalnya dilaporkan menewaskan 13 orang pekerja usai kejadian pada Minggu (24/12). Namun hingga Selasa (26/12), jumlah korban bertambah menjadi 18 orang.

Kapolres Morowali AKPB Suprianto menjelaskan, dua korban meninggal tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

"Iya (tambahan 2 korban meninggal)" ujar AKBP Suprianto saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa 26 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan ada 59 oranng pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Saat ini, masih ada 41 korban luka ringan hingga berat yang mejalani perawatan.

"Ada 59 orang korban. Kemudian luka berat 24 orang dirawat di rumah sakit Morowali, kemudian luka sedang 12 orang dirawat di klinik IMIP, kemudian luka ringan ini, rawat jalan bisa pulang ke rumah masing-masing mereka," terang Kombes Djoko.

Dapat Santunan Rp 600 Juta

Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan ada santunan yang diberikan perusahaan hingga BPJS Ketenagakerjaan ke masing-masing korba. Terbaru, perusahaan akan memberikan santunan Rp 600 juta.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban," Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Selain itu, PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. 18 korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima ahli warisnya.

"Berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Dedy menambahkan ada santunan berkala yang juga akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta. Termasuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Ia juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.