Terkini.id - Tiga Pakar Hukum Tata Negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dilaporkan ke Polisi buntut dari film Dirty Vote yang menuai kontroversi sejumlah pihak.
Ketiga pakar hukum tata negara itu merupakan pemeran dalam film Dirty Vote. Tak hanya mereka, sutradara film dokumenter tersebut yakni Dandhy Dwi Laksono juga ikut dilaporkan.
Adapun pihak pelapor yakni Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).
DPP Foksi resmi melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote tersebut ke Mabes Polri pada Senin, 12 Februari 2024 kemarin.
Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan pihaknya telah melaporkan pihak-pihak itu ke Mabes Polri. Namun, berkas pihaknya dinyatakan belum lengkap oleh aparat.
Oleh karenanya, kata Natsir, pihaknya pada Selasa hari ini akan melengkapi kekurangan berkas tersebut.
"Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telahl aporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Natsir dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurut Natsir, pihaknya melaporkan ketiga pemeran dan sutradara film dokumenter tersebut lantaran film Dirty Vote yang membahaskecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.
Ia pun menilai, ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para pihak terlapor itu. Terlebih, menurut Natsir, film itu dirilis pada masa tenang jelang hari pemilihan.
Diketahui, film Dirty Vote menjadi perhatian publik dan menuai kontroversi sejumlah pihak.