Terkini - Publik dibuat penasaran dengan detail kronologi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon kini kembali viral di publik usai peristiwa sadis yang menimpa gadis 16 tahun itu diangkat ke layar lebar dengan judul film "Vina: Sebelum 7 Hari".
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 pelaku dari total 11 pelaku. Tiga pelaku lainnya saat ini masih dikejar aparat setelah 8 tahun buron.
Sejumlah nama pelaku yang berhasil ditangkap polisi pada 2016 usai peristiwa itu terjadi yakni, Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, dan Sudirman bin Suratno.
Saat kedelapan pelaku diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan PN Cirebon pada 2016, dikutip dari berbagai sumber, para pelaku menceritakan kronologi detail terkait aksi pembunuhan yang dilakukan mereka terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.
Menurut pengakuan para pelaku dalam persidangan, saat itu mereka sedang mengonsumsi minuman keras.
Salah satu pelaku, yakni Andi yang juga merupakan anggota geng motor Moonraker Cirebon bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan geng motor lainnya, yakni XTC.
Andi pun meminta kepada para temannya sesama anggota geng motor Moonraker untuk membantunya memberikan pelajaran kepada anggota XTC.
Tak lama kemudian, mereka melihat Muhamad Rizky (Eky) dan Vina sedang berboncengan motor melintas di depan mereka.