Terkini.id, Jakarta - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan akan kembali digelar hari ini, Rabu, 19 Mei 2021.
Refly Harun, ahli hukum tata negara, akan menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diketahui saat Refly Harun yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan live streaming di akun Youtubenya.
"Saya mau jadi saksi ahli dalam perkara HRS lagi. Mudah-mudahan bisa lancar menyampaikan pendapat, tentu apa yang saya ketahui," ujarnya melalui Youtube Refly Harun pada Rabu, 19 Mei 2021.
Refly mengatakan akan menyampaikan perspektif dalam persidangan dengan kapasitasnya sebagai ahli tata hukum negara.
"Karena biar bagaimana pun, perspektif yang saya pakai hukum tata negara, bukan yang lain. Jadi, jika ada pertanyaan-pertanyaan tentang perspektif hukum pidana, saya tidak bisa menjawabnya secara komprehensif," jelasnya.
Lebih lanjut, dia berharap pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepadanya dalam persidangan agar relevan dengan bidang keahliannya.
"Mudah-mudahan pertanyaan-pertanyaannya tetap relevan dan bisa membantu meringankan HRS dalam perkara ini," ujar Refly.
Selain itu, Refly Harun menyebutkan fokus agenda persidangan hari ini adalah pembahasan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Habib Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.