"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alvin juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif memakai narkoba.
"Hasil tes urine pelaku positif," bebernya.
Atas perbuatannya itu, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.















