Namun, setelah diperiksa penyidik kepolisian, AP akhirnya mengakui bahwa dirinya memang benar adalah pemeran pria dalam video itu.
Selain sebagai pemeran dalam video itu, tersangka AP juga mengaku sebagai perekam dan penyebar video syur tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara ini, tersangka AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lewat keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan alasan tersangka AP menyebarkan video itu yakni karena sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD. Sehingga, tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan pornografi itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, anak David Naif yakni Audrey Davis mengakui bahwa pemeran video syur yang belum lama ini viral di media sosial adalah dirinya.
Hal itu diakui Audrey Davis saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 3,5 jam.
"Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Video syur mantan pacar Audrey Davis dengan anak David Naif itu diketahui pertama kali viral di media sosial X pada 27 Juni 2024. Video berdurasi singkat tersebut diberi judul "Miss AD Viral".















