Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara ini, tersangka AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan alasan tersangka AP menyebarkan video itu yakni karena sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD. Sehingga, tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan pornografi itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, mantan pacar Audrey Davis tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.















