Wow! BPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Akibat Korupsi Asabri Capai Rp22,78 Triliun

Wow! BPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Akibat Korupsi Asabri Capai Rp22,78 Triliun

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merilis kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun akibat korupsi Asabri (PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Asabri Persero.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun," ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 31 Mei 2021.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri.

Melansir laman resmi BPK, pihak BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero) periode Tahun 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, tanggal 15 Januari 2021 Kejaksaan Agung mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPK.

Ketua BPK mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut adalah bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," pungkas Ketua BPK, Senin, 31 Mei 2021.