Terkini.id, Jakarta - Rasio utang Indonesia terhadap penerimaan telah tembus sekitar 369 persen. Data tersebut menunjukkan jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 92-176 persen.
Melihat hal tersebut, Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI khawatir apakah pemerintah Indonesia bisa menebus utang sebanyak itu kedepannya.
Dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu, 23 Juni 2021, BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2000 menuliskan bahwa trend penambahan utang tersebut melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara.
Hal itu kemudian memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar.
Seperti diketahui bahwa per bulan April tahun 2021, utang pemerintah mencapai Rp6.527,29 triliun atau setara dengan 41,18 persen terhadap PDB.
Selain itu, BPK memberikan catatan khusus terkait indikator kesinambungan fiskal 2000 sebesar 4,27 persen yang sudah terlampau batas rekomendasi IDR.
Adapun rekomendasi yang diberikan oleh International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441 - debt indicator adalah di bawah dari 0 persen.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan bahwa rasio debt service terhadap penerimaan telah melebihi rekomendasi IMF.
Adapun rekomendasi IMF adalah sebesar 25-35 persen, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan data mencapai 46,77 persen.
Sementara itu rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan juga melampaui batas rekomendasi IDR.
Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan saat ini tercatat mencapai 19,06 persen. Sementara untuk rekomendasi IDR hanya sejauh 7-10 persen.