Selingkuh Sambil Rekam Video Syur, Pria Beristri dan Selebgram di Gresik Ditangkap

Selingkuh Sambil Rekam Video Syur, Pria Beristri dan Selebgram di Gresik Ditangkap

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Seorang pria beristri di Gresik ditangkap usai selingkuh sambil rekam video syur dengan wanita selingkuhannya yang merupakan seorang selebgram.

Kasus perselingkuhan pria beristri dan perempuan selebgram di Gresik itu terbongkar saat istri sah dari laki-laki tersebut menemukan video syur suaminya itu dengan wanita selingkuhannya tersebut.

Pria pemeran video syur itu diketahui bernama Ichlas Budhi Pratama. Sedangkan sang selebgram diketahui bernama Viska Dhea Ramadhani.

Usai menemukan video syur tersebut, sang istri dari Ichlas Budhi Pratama yakni berinisal POD mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya itu.

Lantaran diselingkuhi dan mengalami KDRT, sang istri sah pun melaporkan suaminya dan perempuan tersebut ke polisi atas dugaan perzinahan.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Gresik kemudian menangkap Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025.

Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dan pornografi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, kedua pelaku terbukti memproduksi video porno dengan merekam adegan syur di sebuah hotel.

"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik," kata Danu kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Berawal dari kasus dugaan perzinahan, Polres Gresik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pornografi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video syur itu direkam langsung oleh tersangka pria, Ichlas Budhi Pratama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa telah merekam aksi (adegan syur) tersebut dengan menggunakan handphone milik IBP," ujar Danu.

Atas perbuatannya, pria beristri dan selebgram di Gresik pemeran video syur tersebut dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.