Terkini, Jakarta - Pengamat ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Fandy) Thesna Widya menyarankan agar Hary Tanoesoedibjo dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berbicara jujur soal posisi mereka di perkara tukar menukar Negotiable Certificate of Deposito (NCD) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pihak Hary Tanoe mengeklaim hanya menjadi arranger atau perantara dalam perkara NCD palsu milik Hary Tanoe setelah dicek Bank Indonesia.
"Ya jujur saja, akui, kalau mereka mengaku hanya jadi arranger, arrangernya siapa? Berapa fee arranger?" tutur Fandy kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
Fandy menegaskan, dalam kasus yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, NCD milik Hary Tanoe melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988.
Sehingga, NCD senilai 28 juta dolar AS dari Hary Tanoe yang telah ditukarkan dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP ditolak pencairannya karena tidak terdaftar dan tidak sesuai ketentuan dari Bank Indonesia.
NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP jelas melanggar ketentuan SE BI tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.
Dalam Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, jatuh tempo NCD seharusnya paling lama satu tahun.
Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada CMNP memiliki jatuh tempo selama tiga tahun. Selain itu, dalam aturan BI, NCD seharusnya menggunakan mata uang Rupiah, bukan dolar AS. Sedangkan NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP saat itu menggunakan mata uang dolar AS.
Akademisi Untag ini juga menyebut tuduhan kuasa hukum Hary Tanoe terhadap komisaris CMNP Jusuf Hamka dibalik munculnya kasus ini sangat sumir. Ia menilai, perkara dugaan NCD bodong ini yakni antara CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama. Budi menegaskan, kasus ini bukan antara Jusuf Hamka dengan Hary Tanoe atau MNC Asia Holding.
"Jadi CMNP sebagai pihak Perseroan Terbatas yang gugat Hary Tanoe dan MNC ke PN Jakpus, terus melaporkan ke Polda Metro Jaya, jadi bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka tidak pernah melaporkan dan menggugat Hary Tanoe," ujar Fandy.















