Selain itu, klaim Hotman Paris bahwa perkara antara CMNP dan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini kedaluwarsa bertentangan dengan Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022. Pada Pasal 79a Putusan MK tersebut, laporan yang dibuat CMNP tidak kedaluwarsa. Beleid pasal tersebut berbunyi: "Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan" tidak mengikat.
"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe , tidak kedaluwarsa," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding juga dinilai salah karena tidak bisa membedakan antara NCD dengan Zero Coupon Bond (ZCB). Fandy Thesna menyebut, NCD bukan merupakan surat utang obligasi.
"Hotman Paris keliru, dibohongi Hary Tanoe, sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond, NCD bukan merupakan surat utang obligasi," ujarnya.
Ia menilai, Hotman Paris juga tidak memahami soal klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang hanya bertindak sebagai arranger atau perantara. Menurut sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank. Menurut Fandy, transaksi tukar menukar NCD dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP adalah antara Hary Tanoe dan CMNP.
Munculnya kasus ini berdasar RUPSLB CMNP pada bulan Desember 2024, telah dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap transaksi pertukaran antara CMNP dengan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan NCD senilai 28 juta USD.
"Informasi BI (Bank Indonesia) melalui suratnya tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam USD (dolar AS) dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam USD," tegas dosen Ekonomi Untag ini.
Sebelumnya, kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.
Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.
Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan PT Unibank.















