Selanjutnya, Aswin Bangun juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk, yang berjumlah sekitar 100 orang.
"Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi. Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan menelusuri jaringan penerima manfaat (beneficial ownership) dari kegiatan ilegal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan turut diproses secara hukum," ujarnya.
"Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan kawasan rawan tetap terjaga dan tidak kembali dieksploitasi oleh pelaku ilegal," tegas Napitu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan, serta bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dari keberadaan hutan yang lestari.
"Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Ketika kawasan hutan dirusak, risiko bencana meningkat, daya dukung lingkungan menurun, dan masyarakat menjadi korban," tegas Januanto.
Lebih lanjut, Januanto menekankan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kegiatan pertambangan, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi negara.
"Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Tambang ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara, karena operasionalnya dilakukan tanpa izin. Mereka tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Ini adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas, bukan hanya demi kepentingan lingkungan, tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan negara. Sesuai arahan Bapak Menteri Kehutanan, kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang dari hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM dalam memperketat pengawasan perizinan tambang, serta Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan," ujarnya.















