Aksi Mesum Dokter PPDS UI, Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi Mesum Dokter PPDS UI, Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Aksi mesum dilakukan dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) usai kedapatan rekam mahasiswi mandi di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dokter PPDS UI bernama Muhammad Azwindar Eka Satria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh korban ke Polres Jakpus.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk korban dan seorang ahli ilmu hukum pidana, dan telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Kamis, 17 April 2025," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 April 2025.

Saat ini, tersangka telah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025, dan dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kampus UI menyesalkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi UI tersebut.

"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Kronologi Kejadian

Kronologis kejadian bermula, saat korban berinisial SS melaporkan aksi perekaman melalui HP yang dilakukan tersangka terhadap dirinya, saat sedang mandi pada Selasa, 15 April 2025.

SS dan tersangka tinggal di kos-kosan yang sama, dan kamar mandi mereka letaknya bersebelahan.

"Saat pelapor mandi, pelapor menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan HP. Pelapor merasa dirugikan dan trauma," papar Kombes Susatyo.

Mengetahui dirinya direkam saat mandi, korban pun kemudian melaporkan dokter PPDS UI tersebut ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menahan pelaku.

"Saat ini, penyidik sudah menyita HP tersangka dan bukti pendukung lainnya," ujarnya.