Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu bagi proses verifikasi lapangan terhadap potensi pelanggaran lingkungan dan kearifan lokal Papua Barat Daya.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk menghentikan sementara operasi PT Gag sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil, Jumat 6 Juni 2025.
Langkah pemerintah ini menandakan adanya keprihatinan serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh industri ekstraktif, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis dan kultural tinggi seperti Raja Ampat.
Namun, hingga saat ini, PBNU belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti langsung aktivitas pertambangan di Pulau Gag, maupun menanggapi secara terbuka soal dugaan konflik kepentingan di internal kepengurusan mereka.
Kritik Ishomuddin ini pun menambah tekanan moral agar PBNU bersikap lebih tegas dan konsisten terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial dan kelestarian lingkungan yang selama ini digaungkan dalam banyak forum keislaman.















