Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan fuel surcharge hingga 38 persen akibat kenaikan harga avtur global, namun kenaikan harga tiket pesawat domestik dibatasi maksimal 13 persen.
Kementerian Perhubungan mengawasi ketat arus balik Lebaran 2026 dan mengimbau operator transportasi mengutamakan keselamatan penumpang. Puluhan ribu armada telah menjalani rampcheck untuk memastikan kelayakan operasional.