Fuel Surcharge Naik 38 Persen, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Domestik

Fuel Surcharge Naik 38 Persen, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Domestik

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan maskapai penerbangan dalam negeri untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara niaga berjadwal domestik hingga sebesar 38 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang dipengaruhi kondisi ekonomi global dan dinamika geopolitik internasional.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

“Berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik, salah satunya terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga kami dapat menetapkan bahwa kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penetapan kenaikan fuel surcharge tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan melalui koordinasi bersama maskapai dan pemangku kepentingan sektor penerbangan.

“Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini merupakan hasil koordinasi dan masukan dari pihak airlines,” tambahnya.

Harga Avtur Jadi Komponen Biaya Terbesar Maskapai

Dalam industri penerbangan, struktur biaya operasional maskapai terdiri dari biaya langsung seperti sewa pesawat, bahan bakar (avtur), pemeliharaan pesawat, jasa bandar udara, navigasi, serta biaya tidak langsung seperti organisasi dan pemasaran.

Dari seluruh komponen tersebut, bahan bakar menjadi salah satu biaya terbesar dalam operasional maskapai.

Ketika harga avtur mengalami kenaikan, maskapai biasanya menyesuaikan biaya operasional dengan membebankan sebagian kenaikan tersebut kepada penumpang melalui komponen fuel surcharge dalam harga tiket pesawat.

Kenaikan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir disebut menjadi salah satu faktor utama meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan.

Kenaikan Harga Tiket Dibatasi Maksimal 13 Persen