Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, pada Selasa, 8 April 2025, melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana uang palsu.
Salah seorang dari 17 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa dalam satu jam mereka bisa mencetak sebanyak ratusan juta rupiah uang palsu.