DPR RI menegaskan negara wajib menjamin hak korban dan keluarga pasca tabrakan KRL Bekasi Timur, termasuk layanan kesehatan, trauma healing, dan jaminan sosial.
Komisi V DPR RI mendesak pemerintah menuntaskan darurat perlintasan sebidang usai kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi yang menewaskan tujuh orang.