Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melanggar kode etik karena diduga berbuat asusila kepada seorang wanita anggota PPLN.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima atau meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu..