Terkini - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melanggar kode etik karena diduga berbuat asusila kepada seorang wanita anggota PPLN.
Pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu tertuang dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito saat menggelar persidangan terkait perkara itu pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy membacakan keputusan sidang DKPP tersebut.
Kasus dugaan asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari tersebut bermula dari laporan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Kepada DKPP, CAT mengadukan perbuatan Hasyim yang diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengannya.
Usai mendengar keputusan pemecatan terhadap Ketua KPU itu, CAT pun mengapresiasi DKPP.
Menurutnya, putusan DKPP itu mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.
Menanggapi keputusan terkait pemecatan dirinya dari jabatan ketua KPU, Hasyim Asy'ari malah bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP.
Pasalnya, kata Hasyim, dengan keputusan itu dirinya telah dibebaskan oleh DKPP dari tugas-tugas beratnya sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim.
Selain kepada DKPP, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan.
"Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ujarnya.