NEWS07 Juni 2021Awas! Hina Lembaga Pemerintah Bisa Kena Hukuman Penjara 2 sampai 4 TahunPenghinaan kepada lembaga pemerintahan saat ini sudah bisa dijerat dengan hukuman penjara 2 sampai 4 tahun. Hal itu diatur oleh RUU KUHP di mana
2Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 Miliar
3BNI Hadirkan Diskon Fashion hingga Rp2 Juta Jelang Lebaran 2026, Berlaku di Matahari hingga Voila.id