Terkini.id, Jakarta - Penghinaan kepada lembaga pemerintahan saat ini sudah bisa dijerat dengan hukuman penjara 2 sampai 4 tahun.
Hal itu diatur oleh RUU KUHP di mana seorang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat media sosial akan dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Adapun untuk penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR, bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Hal itu diatur dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA bagian satu.
Berikut bunyi Pasal 353 RUU KUHP yang mengatur tentang aturan tersebut.
(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Adapun hukuman tersebut akan diperberat lagi jika pelaku menghina melalui media sosial.
Hal tersebut tertuang kembali dalam pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III.















