Awas! Hina Lembaga Pemerintah Bisa Kena Hukuman Penjara 2 sampai 4 Tahun

Awas! Hina Lembaga Pemerintah Bisa Kena Hukuman Penjara 2 sampai 4 Tahun

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Adapun jika penghinaan dilakukan melalui media sosial sehingga menimbulkan kerusuhan, maka akan dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun.

Hal itu diatur dalam Pasal 242 RUU KUHP, berikut bunyinya:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhanndalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.