NEWS07 Juni 2021Awas! Hina Lembaga Pemerintah Bisa Kena Hukuman Penjara 2 sampai 4 TahunPenghinaan kepada lembaga pemerintahan saat ini sudah bisa dijerat dengan hukuman penjara 2 sampai 4 tahun. Hal itu diatur oleh RUU KUHP di mana
1Putra Sulsel Makin Diperhitungkan, Ini 8 Tokoh yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
3Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 Miliar