NEWS10 Juli 2026PN Jakarta Barat Keluarkan Penetapan, Tanah dan Bangunan Disita Penyidik Unit I Subdit I Dittipidum Bareskrim PolriBareskrim Polri menyita tanah dan bangunan berdasarkan penetapan PN Jakarta Barat dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Pihak yang tidak berhak diminta mengosongkan objek sitaan.
1Putra Sulsel Makin Diperhitungkan, Ini 8 Tokoh yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
2Kasus Pelanggaran Pasar Modal Terungkap, OJK Denda PT Bliss Properti dan Pihak Terkait Hingga Rp5,6 Miliar