Terkini, Jakarta — Penyidik Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Raya, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (10/7/2026), dalam penyidikan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lokasi ini telah ditetapkan sebagai objek sitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 910/PenPid.B-SITA/2026/PN Jkt.Brt tertanggal 29 Juni 2026.
Melalui pemasangan papan sitaan di lokasi, penyidik menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah berada dalam status hukum sebagai barang sitaan negara untuk kepentingan proses penyidikan.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta dugaan penguasaan dan/atau pemakaian pekarangan milik orang lain tanpa izin.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 391 ayat (1), Pasal 502 huruf (d), Pasal 521 ayat (1), dan/atau Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga status hukum barang bukti sekaligus mencegah adanya tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

Dalam papan pemberitahuan yang dipasang di lokasi, penyidik juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak melakukan perbuatan hukum terhadap objek yang telah disita.
"Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Penyidik Unit I Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri atau berdasarkan putusan pengadilan," demikian bunyi peringatan yang tercantum pada papan penyitaan.
Seiring dengan pelaksanaan penyitaan tersebut, penyidik juga meminta pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan dimaksud untuk segera mengosongkan objek sitaan.
Permintaan itu ditujukan kepada pihak yang disebut sebagai ICS, SR, maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan keduanya yang selama ini menempati tanah dan bangunan tersebut tanpa hak, sebagaimana disampaikan dalam tindakan penyitaan oleh penyidik.
Selama proses hukum masih berlangsung, penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap objek sitaan wajib memperoleh izin dari Penyidik Unit I Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri atau dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemasangan papan sitaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status hukum tanah dan bangunan berada di bawah penguasaan penyidik sebagai barang sitaan negara hingga proses penyidikan dan penanganan perkara selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















