Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Selain itu, tiga perkara korupsi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dua tersangka telah ditetapkan.
Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dua tersangka telah ditetapkan, sementara penyidik menyita emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan profesional dan independen.