Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera memperjelas status guru honorer menjadi ASN menyusul terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN hingga akhir 2026.
Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru non-ASN tetap mengajar dan digaji pemerintah daerah hingga proses penataan selesai.