Terkini, Bandung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri agar tetap dapat menjalankan tugasnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Menurut Nunuk, kebijakan itu lahir sebagai respons atas amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam siaran pers Kemendikdasmen, Minggu 10 Mei 2026 kemarin.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat sebelumnya masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema lainnya. Namun, dalam proses tersebut masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik tetapi belum terakomodasi dalam penataan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk memperpanjang kontrak maupun membayarkan gaji guru non-ASN, meskipun keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Kemendikdasmen kemudian melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi agar para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lanjutan.
Hasil koordinasi itu melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah.
Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran tersebut bukan berarti para guru harus berhenti mengajar setelah periode itu berakhir.















