Ia menekankan bahwa yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
Ia juga menyebut kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyambut positif penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, SE tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga pengajar non-ASN.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas keresahan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.
Kemendikdasmen menegaskan penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah proses penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.















