Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik hingga 7 Persen, Kursi Daerah Bisa Hangus

Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik hingga 7 Persen, Kursi Daerah Bisa Hangus

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Ketua Komisi II dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Usulan tersebut mencakup peningkatan dari angka saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5,5 hingga 7 persen.

Rifqinizamy menegaskan bahwa ambang batas parlemen perlu dipertahankan sekaligus ditingkatkan guna memperkuat sistem kepartaian nasional.

Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026.

Menurut politisi dari Partai NasDem tersebut, peningkatan ambang batas akan mendorong pelembagaan partai politik yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi maupun dukungan elektoral.

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik,” kata Rifqi.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kebijakan ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi sistem politik secara menyeluruh.

Rifqi memaparkan dua opsi skema penerapan. Pertama, skema berjenjang dengan ambang batas berbeda di tiap level pemerintahan, misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota.

Sementara itu, opsi kedua adalah skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. Dalam skema ini, partai politik yang tidak lolos ambang batas nasional akan kehilangan seluruh kursinya di tingkat daerah.

“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” tegasnya.

Rifqi menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dengan dukungan partai politik yang sehat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan (checks and balances).

“Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya.