Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi mafia tanah. Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor pertanahan, aplikasi digital, hingga hotline WhatsApp resmi.
Tak perlu menunggu libur selesai, masyarakat bisa melaporkan masalah tanah melalui kanal pengaduan terintegrasi ATR/BPN lewat WhatsApp, email, dan SP4N LAPOR.