Tak Perlu Tunggu Libur Selesai, Masalah Tanah Bisa Dilaporkan Lewat ATR/BPN

Tak Perlu Tunggu Libur Selesai, Masalah Tanah Bisa Dilaporkan Lewat ATR/BPN

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Masyarakat yang menemukan masalah pertanahan di kampung halaman saat mudik Lebaran kini tidak perlu menunggu masa libur selesai untuk melapor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kendala pertanahan secara cepat dan mudah.

Melalui kanal pengaduan tersebut, laporan masyarakat akan langsung diteruskan ke unit teknis terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hal ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk selama periode libur Lebaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan saat ini tersedia beberapa kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, salah satunya melalui Hotline WhatsApp Pengaduan.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan jadi tujuan,” ujar Shamy

Ardian dalam keterangannya, Shamny menjelaskan, dalam layanan Hotline WhatsApp Pengaduan tersebut masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi unit teknis, seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun unit pusat Kementerian ATR/BPN.

Jika masyarakat belum mengetahui unit yang berwenang menangani permasalahan, laporan dapat disampaikan ke unit pusat untuk dianalisis dan diarahkan ke unit teknis yang tepat.

Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi di surat@atrbpn.go.id.

Setiap laporan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.