Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menyampaikan laporan melalui kanal tersebut, masyarakat perlu melengkapi legal standing seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.
Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tetap dapat melaporkan permasalahan pertanahan dengan mudah sehingga proses penyelesaian dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu masa libur Lebaran berakhir.















