Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polres Kolaka memastikan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana perintangan aktivitas pertambangan yang menyeret PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Polemik rekening penggalangan dana warga Pati untuk aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 menyisakan pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan perbankan dalam merespons permintaan aparat penegak hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan pendapatan perusahaan yang terbukti menjalankan usaha tanpa izin sah dapat ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama aparat penegak hukum.
Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa 18 Agustus 2026.
Komitmen untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Morowali kembali diperkuat melalui peresmian Rumah Oleh-Oleh Kecamatan Bungku Timur di Desa Bahomoahi, Kamis (13/8/2026)
Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, terjadi di tengah munculnya pelanggaran-pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan pemanfaatan area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Antam UBP Nikel Kolaka oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) secara ilegal dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan sektor tambang dari praktik ilegal.