Terkini, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi dalam perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara hukum.
Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan dari PT Evans Indonesia pada 10 Januari 2024, sehingga investigator menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan selama 2 hari kerja.
“PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024.”
Setelah mendengarkan paparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor.
KPPU menyatakan masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui jadwal sidang yang tersedia di laman resmi KPPU.















