KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara penetapan bunga pinjaman pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta.

Putusan ini merupakan hasil dari Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman pada industri fintech lending di Indonesia.

Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

97 Perusahaan Terbukti Melanggar

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memutuskan:

Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menghukum seluruh terlapor dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, dan menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.

Salah Satu Kasus Terbesar KPPU