Terkini.id, Jakarta - Waspada, ini modus baru pinjol ilegal ada pinjaman tanpa pengajuan. Keberadaan perusahaan pinjaman online atau pinjok kian meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuat gerah sehingga langsung turun tangan untuk mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap keberadaan fintech ilegal itu.
Keberadaan pinjol ilegal memang saat ini masih marak ditemukan. Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, beberapa pinjol ilegal itu menawarkan banyak kemudahan pinjaman bagi masyarakat. Yang teranyar, ada modus baru yang ditemukan terkait pinjaman yang diberikan pinjol ilegal tanpa ada pengajuan dari nasabah.
“Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” beber Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu 30 Juni 2021.
Ia menjelaskan, saat ini modus tersebut tengah didalami Satgas Waspada Investasi. Menurut Tongam, yang masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.
Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakann, kepolisian juga mendapat laporan terkait modus itu. Pihaknya juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui pinjol ilegal.
“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” beber Ma’mun.
Menanggapi modus itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah mengatakan, ini menjadi tugas bersama yang segera dilakukan untuk bisa dijerat lantaran ada otoritas dan undang-undang terkait transfer dana. Hal ini mengingat lalu lintas dana pinjol ilegal juga menggunakan transfer dana.
“Jangan sampai unsur infrastruktur transfer dana di Indonesia dapat leluasa dan tanpa beban serta kendala dilakukan oleh pinjol ilegal ini,” ujarnya.
Sekadar diketahui, SWI OJK sejak 2018 hingga Juni 2021 ini mengklaim telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.