Satgas PASTI memblokir dan menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang diduga beroperasi tanpa izin serta menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online ilegal.
OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 953 pinjaman online ilegal hingga Maret 2026. Ribuan pengaduan masyarakat terkait pinjol dan investasi ilegal ditindaklanjuti.
Waspada, ini modus baru pinjol ilegal ada pinjaman tanpa pengajuan. Keberadaan perusahaan pinjaman online atau pinjok kian meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuat gerah
OJK tegaskan penawaran pinjaman online via SMS atau WA ilegal. Maraknya kasus pinjaman online atau sering disingkat pinjol menuai polemik. Terkait hal itu, Otoritas