OJK Tegaskan Penawaran Pinjaman Online via SMS atau WA Ilegal

OJK Tegaskan Penawaran Pinjaman Online via SMS atau WA Ilegal

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - OJK tegaskan penawaran pinjaman online via SMS atau WA ilegal. Maraknya kasus pinjaman online atau sering disingkat pinjol menuai polemik. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, tawaran pinjaman online yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.

Hal tersebut lantaran masih banyak pinjaman online ilegal yang beredar dan berpindah melakukan operasinya melalui layanan pesan tersebut.

Juru bicara OJK Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman online dari SMS maupun aplikasi chat lainnya, sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut. Ia mengatakan, pinjaman online yang legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” papar Sekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS, dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum melakukan pinjaman.

“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tutup Sekar.