KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, baik dari jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap putusan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.”

Dampak bagi Industri Pinjaman Online

Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap industri fintech lending di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penentuan bunga pinjaman agar tidak dilakukan secara bersama-sama atau melalui kesepakatan yang melanggar aturan persaingan usaha.

KPPU menegaskan bahwa penetapan bunga secara bersama-sama dapat merugikan konsumen dan termasuk dalam praktik kartel atau penetapan harga yang dilarang dalam undang-undang persaingan usaha.

Dengan putusan ini, KPPU berharap industri pinjaman online di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan kompetitif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan digital.