Terkini.id, Jakarta - Terbongkar, ini cara kerja pinjol ilegal untuk menjerat mangsanya. Kisruh dan polemik terkait pinjaman online alias pinjol yang mengemuka ke publik belakangan ini, mendapat banyak sorotan dari pemangku kepentingan atu stakeholder terkait keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri mengimbau agar masyarakat harus berhati-hati dengan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal ini memiliki cara kerja seperti rentenir namun secara online.
Pihak Bareskrim Polri menyebutkan, seperti dilansir dari detikcom, Rabu 30 Juni 2021, aplikasi pinjol ilegal ini menyedot data-data penggunanya. Sehingga, orang yang sudah terdaftar atau mengakses maka datanya sudah dikantongi pihak pinjol itu.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol M’mun mengungkapkan, saat ini Bareskrim sudah menangani kasus Rp Cepat. Sekarang tak ada lagi korban yang diteror SMS oleh mereka.
“Saya sampaikan, di aplikasi pinjol ilegal itu begitu kita accept permintaan mereka, maka disedot semua data kita dan dimanfaatkan ketika kita ada masalah pembayaran,” bebernya dalam diskusi ILUNI UI di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Ia mengungkapkan, data yang diakses termasuk kontak handphone, galeri, hingga media sosial.
“Mereka akan mengakses semua data yang diambil lalu menganiaya secara psikis si peminjam tadi. Pinjol ilegal ini adalah jurang ya untuk masyarakat yang mengakses,” imbau Ma’mun.
Ia menambahkan, biasanya si pinjol ilegal ini memanfaatkan simcard baru dalam jumlah ribuan untuk menyebar SMS ke banyak nomor telepon.
“Mereka menggunakan ribuan kartu untuk blast SMS bisa 600-800 SMS sekali kirim,” beber Ma’mun.
Ia menyampaikan, untuk korban yang diteror ini harus segera ganti nomor handphone untuk menghindari bully yang diberikan pinjol tersebut. Kemudian, bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.















