DPR Soroti Beban Subsidi Energi, Skema Kompensasi PLN Dinilai Belum Jelas

DPR Soroti Beban Subsidi Energi, Skema Kompensasi PLN Dinilai Belum Jelas

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sebagai bagian dari langkah efisiensi, pemerintah mulai menerapkan kebijakan seperti work from anywhere (WFA) serta pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) guna menekan konsumsi energi.

“Penyaluran BBM sekarang dibatasi 50 liter per hari. Ini juga mudah-mudahan menjadi penghematan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih dan panic buying,” kata Herman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah dihadapkan pada dilema kebijakan dalam merespons kenaikan harga energi, yakni antara menaikkan harga, menambah subsidi, atau mengombinasikan keduanya.

“Kalau harga naik terus, pilihannya ada di pemerintah, apakah harga dinaikkan atau subsidi ditambah. Banyak pilihan yang secara kasuistik pernah terjadi,” jelasnya.

Herman juga menyinggung pengalaman kebijakan energi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika harga BBM harus dinaikkan akibat lonjakan harga minyak dunia yang signifikan.

“Sekarang asumsi APBN 70 USD, tapi realisasinya sudah di atas 100 USD. Ini harus dihitung betul kekuatan fiskal kita,” paparnya.

Di sisi lain, tekanan fiskal juga diperberat oleh kewajiban pembayaran utang negara pascapandemi COVID-19 yang akan jatuh tempo dalam beberapa tahun ke depan.

“Kita punya beban pengembalian utang COVID yang jatuh tempo berturut-turut di 2026, 2027, dan 2028, masing-masing sekitar Rp800 triliun. Ini harus dipikirkan,” ungkapnya.

Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, Herman menegaskan pentingnya strategi komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan peningkatan penerimaan negara, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Selain penghematan, kita harus punya target peningkatan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Ini harus dirumuskan bersama,” tegasnya.