Terkini, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah bersama PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan mudah, cepat, dan tepat waktu tanpa kendala administratif yang memberatkan penerima manfaat.
Menurut Khozin, kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus didukung tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi guna menjaga akurasi data penerima serta memastikan penyaluran dana berlangsung lancar dan tepat sasaran.
Selain itu, Khozin mendorong penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan, termasuk perlindungan hak-hak pensiunan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif bagi mereka yang menghadapi kendala administratif.
“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” katanya.
Politikus Fraksi PKB tersebut juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun.
Selain itu, pajak atas gaji ke-13 ditanggung oleh negara sehingga manfaat yang diterima para pensiunan dapat lebih optimal.
Pemerintah diketahui mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN secara bertahap sejak 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan. Nilainya setara dengan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Khozin berharap pencairan gaji ke-13 dapat berlangsung secara efisien dan tepat waktu sehingga mampu membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
“Semoga gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat,” tutupnya.















