Terkini, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Menurut Willy, pengesahan aturan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia juga mengapresiasi pemerintah, pimpinan DPR RI, serta Badan Legislasi (Baleg) yang dinilai terus mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.
Willy menegaskan, kehadiran UU PPRT merupakan bentuk komitmen negara dalam memanusiakan pekerja rumah tangga melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar mereka.
“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi pendukung kerja produktif masyarakat kini benar-benar diakui sebagai pekerja,” ujarnya.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, selama ini pekerja rumah tangga belum masuk dalam definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak kasus pelanggaran hak dan perlindungan terhadap PRT sulit ditangani secara maksimal.
“Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak pelanggaran kemanusiaan terus terjadi selama bertahun-tahun,” katanya.















