DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyebut aturan ini sebagai komitmen negara memanusiakan pekerja rumah tangga dan memperkuat perlindungan HAM.
DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT dibawa ke paripurna. Aturan ini menekankan jaminan sosial, larangan potong upah, dan perlindungan pekerja rumah tangga
Baleg DPR RI menegaskan pentingnya RUU Masyarakat Adat untuk menjamin keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat adat demi keadilan ekonomi.