Seruan Peringatan Darurat dan Aksi Protes: Ada 6 Lokasi Demo di Makassar

Seruan Peringatan Darurat dan Aksi Protes: Ada 6 Lokasi Demo di Makassar

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini -- Pada hari ini, masyarakat sipil, termasuk kelompok mahasiswa, merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia. Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi di Indonesia, yang oleh banyak pihak dianggap semakin terancam.

Warganet telah ramai membahas isu ini di media sosial, dengan tagar terkait "Peringatan Darurat" dan "Demokrasi Mati" menjadi topik perbincangan hangat.

Aksi protes kali ini berpusat pada dua isu utama: Revisi Undang-Undang Pilkada dan dugaan upaya Badan Legislasi DPR RI (Baleg) untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut sebelumnya telah menurunkan syarat ambang batas dukungan partai untuk mengusung calon kepala daerah dan juga mengatur batas usia calon kepala daerah.

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, demonstrasi besar-besaran telah direncanakan di enam lokasi utama, yang diprediksi akan mempengaruhi lalu lintas di kota tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, enam lokasi yang akan menjadi titik unjuk rasa di Makassar adalah Fly Over Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Kantor DPRD Sulsel di Jalan Sumoharjo, DPRD Makassar di Jalan Andi Pangeran Petta Rani, Jalan Andi Pangeran Petta Rani, dan Jalan Sultan Alauddin.

Aksi demonstrasi di Makassar dijadwalkan dimulai pada siang hari, dengan ribuan peserta diperkirakan akan turun ke jalan. Pengendara diimbau untuk menghindari area-area ini karena diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Latar Belakang Protes

Protes ini tidak muncul secara tiba-tiba. Keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada telah memicu gelombang reaksi dari berbagai kelompok, termasuk partai politik, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil.

Putusan MK yang menurunkan ambang batas dukungan partai untuk mengusung calon kepala daerah dianggap sebagai langkah progresif untuk membuka ruang lebih besar bagi partisipasi politik di tingkat lokal.