Terkini, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai instrumen hukum untuk menjembatani kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam forum itu, Nasir menyoroti ketimpangan yang masih dialami masyarakat adat dalam praktik investasi di berbagai daerah.
Menurutnya, masyarakat adat kerap berada pada posisi yang tidak menguntungkan, meskipun investasi dilakukan di wilayah yang secara historis dan kultural merupakan tanah ulayat mereka.
“Seringkali masyarakat adat hanya dilibatkan sebagai tenaga kerja, bahkan pada posisi paling bawah, tanpa akses terhadap pengambilan keputusan maupun kepemilikan dalam investasi tersebut,” ujar Nasir.
Ia menilai, minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam kepemilikan saham maupun distribusi keuntungan menunjukkan belum terwujudnya keadilan ekonomi dalam pembangunan nasional.
“Kadang masyarakat juga tidak memiliki saham dalam investasi di tanah mereka sendiri. Ini menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi,” tegas politisi Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, Nasir juga menyoroti berkembangnya persepsi yang menempatkan masyarakat adat sebagai penghambat investasi, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai pandangan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan stigma yang merugikan.
“Apakah benar masyarakat adat dianggap menghambat investasi, atau justru konflik yang selama ini terjadi yang memunculkan persepsi tersebut? Ini perlu didalami secara objektif,” katanya.















